Aspek Bisnis Di Bidang Teknologi Informasi
Bagi
para pengusaha dan praktisi teknologi informasi, melakukan bisnis di dunia maya
merupakan permainan dan petualangan baru yang sangat mengasyikkan. Dikatakan
sebagai permainan karena menyangkut berbagai jenis aturan dan paradigma baru
yang belum pernah dikenal sebelumnya untuk mencapai suatu obyektif. Merupakan
petualangan yang mengasyikkan karena hampir semua pemain masih dalam posisi
coba-coba sehingga memiliki kesempatan menang atau kalah yang sama. Satu hal
yang harus diperhatikan adalah bahwa proses memulai dan mengembangkan bisnis
baru merupakan dua hal mendasar yang memiliki prinsip sangat berbeda. Kunci
utama dari keberhasilan bisnis di dunia maya adalah memahami benar mengenai
karakteristik arena permainan yang lebih dikenal sebagai era ekonomi digital.
Artikel ini secara ringkas menjelaskan prinsip-prinsip dasar yang harus
diketahui bagi mereka yang berniat untuk memulai dan mengembangkan model bisnis
baru dengan memanfaatkan internet sebagai medium bertransaksi.
Pada
Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah
satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha.
1.
Prosedur Pendirian Bisnis
Dalam
membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan
perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
a.
Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Berikut ini
adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
-
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
-
Bukti diri.
Selain
itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
-
Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
-
Izin Domisili
-
Izin Gangguan.
-
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
-
Izin dari Departemen Teknis
b.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak
semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
c.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
d.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Yang
terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan
badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus
mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan
dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan
izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya,
kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau
HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
2.
Kontrak Kerja
Kontrak
Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan
adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang
memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
a.
Masa Percobaan
Masa
percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau
tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk
mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
b.
Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk
dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
c.
Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk
dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja
untuk waktu tidak tertentu.
d.
Isi Perjanjian Kerja
Pada
pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan
atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada
umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan
dan jangka waktunya.
e.
Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam
perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya
1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun.
Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara
tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian
kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
f.
Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang
menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
g.
Uang Panjar
Jika
pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh
buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak
(perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan
uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau
dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
3.
Kontrak Bisinis
Kontrak
merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu kontrak bisnis,
ikatan kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian yangbentuknya tertulis.
Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa
berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak
tersbut sebagai salah alat bukti. Kontrak di Indonesa diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan
dapat lahir dari perjanjiandan undang - undang. Perjanjian itu sendiri meliputi
perjanjian yang bentuknyatertulis (kontrak) dan perjanjian lisan.
4.
Pakta Integritas
Pakta
Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut
dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu
badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan
tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses
pengadaan barang dan jasa itu.
\Refrensi
:
https://www.dropbox.com/s/9z2b8qsg9nb2q1h/Sutanto%20%20Etika%20Profesi.pdf
http://gunadiemaha.wordpress.com/2012/03/07/aspek-bisnis-di-bidang-ti-teknologi-informasi/
http://sripurwanti.blogspot.com/2014/04/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi_24.html
http://yurindra.wordpress.com/e-commerce/memulai-dan-mengembangkan-bisnis-di-dunia-maya/
Best titanium dog teeth implants - Titsanium Art
BalasHapusFind the titanium exhaust tubing best titanium titanium mokume gane dog teeth implants babyliss pro nano titanium to use as titanium jewelry for piercings an artist of harbor freight titanium welder your dreams. From design and design to design, this app delivers quality cosmetic