Minggu, 20 April 2014

Pengertian Etika, Profesi, dan Profesionallisme



1. Pengertian Etika

Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Pengertian Etika Menurut Para Ahli
Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Kesimpulan: 
Dari beberapa pengertian diatas etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan- aturan atau prinsip- prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu:
· Baik dan buruk
· Kewajiban dan tanggung jawab
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

2. Pengertian Profesi

Pengertian Profesi menurut para ahli
    a.      Menurut Prayitno (1994:338), Profesi adalah Suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya pekerjaan yang disebut profesi itu tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.
   b.     Profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (UU No.14 Tahun 2005 Pasal 1 Butir 4).
                  Dari beberapa pendapat diatas maka dapat kami simpulkan bahwa profesi adalah Suatu pekerjaan yang menuntut keahlian dari pekerjanya dan memerlukan pendidikan khusus dalamjangkawaktuyanglama. 

Ciri – Ciri Profesi
Suatu jabatan atau pekerjaan disebut profesi apabila ia memiliki  syarat –syarat atau ciri – ciri tertentu. Syarat – syarat atau ciri – ciri dari suatu profesi.
  a.       Menurut McCully (1963),Tolbert(1972), dan Nugent(1981) dalam Prayitno (1994:339) dapat dirangkum secara garis besarnya ciri-ciri dari suatu profesi adalah sebagai berikut :
   1)        Suatu profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki fungsi dan kebermaknaan sosial yang sangat menentukan.
  2)        Untuk mewujudkan fungsi tersebut pada butir diatas para anggotanya (petugasnya dalam pekerjaan itu) harus menampilkan pelayanan yang khusus yang didasarkan atas teknik-teknik intelektual dan keterampilan –keterampilan tertentu yang unik.
   3)        Penampilan pelayanan tersebut bukan dilakukan secara rutin saja, melainkan bersifat pemecahan  masalah atau penanganan situasi kritis yang menuntut pemecahan dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
   4)        Para anggotanya mempunyai kerangka ilmu yang sama yaitu yang didasarkan pada ilmu yang jelas, sistematis, dan eksplisit. Bukan hanya didasarkan atas akal sehat belaka.
   5)        Untuk dapat menguasai kerangka ilmu itu diperlukan pendidikan dan pelatihan dalam jangka waktu yang cukup lama.
    6)        Para anggotanya secara tegas dituntut memiliki kompetensi minimum melalui prosedure seleksi, pendidikan dan latihan, serta lisensi ataupun sertifikasi.
   7)        Dalam menyelenggarakan kepada pihak yang dilayani, para anggota memiliki kebebasan dan tanggung jawab pribadi dalam memberikan pendapat dan pertimbangan serta membuat keputusan tentang apa yang akan dilakukan berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan professional yang dimaksud.
   8)        Para anggotanya, baik perorangan maupun kelompok, lebih mementingkan pelayanan yang bersifat sosial dari pada pelayanan yang mengejar keuntungan yang bersifat ekonomi.  
    9)        Standar tingkah laku bagi anggotanya dirumuskan secara tersurat (eksplisit) melalui kode etik yang benar-benar diterapkan, setiap pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi tertentu.
   10)    Selama berada dalam pekerjaan itu, para anggotanya terus-menerus berusaha menyegarkan dan meningkatkan kompetensinya dengan jalan mengikutisecara cermat literatur dalam bidang perkerjaan itu, menyelenggarakan dan memahami hasil-hasil riset serta berperan serta secra aktif dalam pertemuan-pertemuan sesama anggota.
  b.      Menurut Prayitno ciri-ciri profesi dalam bidang apapun didasarkan pada Trilogi Profesi yang terdiri dari : 1) Kompenen dasar keilmuan , 2) Komponen subtansi profesi, 3) Komponen praktik profesi.
  c.       Menurut D. Westby Gibson (1965) dalam Suharsini Arikuto, ciri-ciri khusus yang sebenarnya dimaksud sebuah profesi. Ia menjelaskan ada empat ciri yang melekat pada profesi, yaitu; Pertama, pengakuan oleh masyarakat terhadap layanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja dikategorikan sebagai suatu profesi. Kedua, dimilikinya sekumpulan bidang ilmu yang menjadi landasan sejumlah teknik dan prosedur yang unik. Ketiga, diperlukannya persiapan yang sengaja dan sistematik sebelum orang mampu melaksanakan suatu pekerjaan profesional dan keempat, dimilikinya organisasi profesional yang disamping melindungi kepentingan anggotanya dari saingan kelompok luar, juga berfungsi tidak saja menjaga, akan tetapi sekaligus selalu berusaha meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk tindak-tindak etis profesional kepada anggotanya.

3.  Pengertian Profesionalisme

Profesionalisme adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaansesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukanoleh seorang profesional. Profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuaidengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gajisebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitasatau organisasi yang didirikan sesuai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah.
Kode Etik Profesionalisme adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode Etik :
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Untuk meningkatkan mutu profesi.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Menentukan baku standarnya sendiri.


 Refrensi: