Kamis, 30 Desember 2010

Ringkasan Materi Softskill Ari pebriyansah E Dan F


E.Warganegara dan Negara
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.     Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2.     Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-          Adanya perintah atau larangan.
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat.






Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum formal antara lain :
1.     Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2.     Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3.     Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4.     Traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.     Pendapat sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

Para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
1.     Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
-          Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt).
-          Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
-          Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim.
2.     Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-          Hukum tertulis, yang terbagi atas
a.      Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b.      Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-          Hukum tak tertulis.
3.     Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara.
-          Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
-          Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain.
-          Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
4.     Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-          Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-          Lus constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
-          Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5.     Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan.
-          Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.
6.     Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-          Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7.     Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-          Hukum subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8.     Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
-          Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya.


Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.     Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.     Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Sifat Negara
1.     Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.     Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.    Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara
1.     Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2.     Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1.     Negara dominion
2.     Negara uni
3.     Negara protectoral
Unsur-unsur Negara :
1.     Harus ada wilayahnya
2.     Harus ada rakyatnya
3.     Harus ada pemerintahnya
4.     Harus ada tujuannya
5.     Harus ada kedaulatan

Tujuan Negara
1.     Perluasan kekuasaan semata
2.     Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.     Penyelenggaraan ketertiban umum
4.     Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1.     Permanen
2.     Absolut
3.     Tidak terbagi-bagi
4.     Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1.     Teori kedaulatan Tuhan
2.     Teori kedaulatan Negara
3.     Teori kedaulatan Rakyat
4.     Teori kedaulatan hokum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.     Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-       Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.

2.     Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
1.     Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-       Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-       Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2.     Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

Studi Kasus:
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Australia
Negara Persemakmuran Australia
(Commonwealth of Australia) atau dikenal sebagai Australia saja adalah sebuah negara di belahan bumi selatan yang juga menjadi nama benua terkecil di dunia. Wilayahnya mencakup seluruh benua Australia dan beberapa pulau di sekitar Samudra Hindia Selatan dan Samudra Pasifik. Negara tetangga Australia disebelah utara termasuk Indonesia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Disebelah timur laut bertetangga dengan Pulau Solomon, Vanuatu, dan Kaledonia Baru (secara administratif milik Perancis), sementara di tenggara bertetangga dengan Selandia Baru .
Australia, walaupun terletak di dekat Asia, lebih sering disebut sebagai bagian dari dunia Barat karena kehidupannya yang mirip Eropa Barat dan Amerika Serikat. Penduduknya pun sebagian besar kulit putih.
Benua Australia selama 40.000 tahun telah didiami oleh penduduk asli Australia, namun pada abad ke-17 setelah kunjungan-kunjungan sporadis dari para nelayan di utara dan penjelajah Eropa serta para pedagang, separuh wilayah timur Australia kemudian diakui sebagai wilayah Inggris di tahun 1770 dan secara resmi dijadikan pemukiman koloni terhukum (penjahat) di New South Wales pada 26 Januari 1788. Sejalan dengan pertambahan penduduk dan perambahan wilayah-wilayah baru , maka lima wilayah besar yang mengelola sendiri "jajahan yang diperintah oleh Pusat" (Crown Colony) didirikan satu demi satu sepanjang abad ke-19.
Pada 1 Januari 1901, ke enam federasi koloni ini dan Persemakmuran Australia dibentuk. Semenjak berdirinya federasi, Australia telah berhasil mempertahankan system politik liberal demokratis yang stabil dan tetap tunduk dalam Wadah Persemakmuran. Jumlah penduduk terakhir yang tercatat adalah 20,4 juta jiwa dan umumnya terpusat di kota-kota sepanjang garis pantai seperti Sydney, Melbourne, Brisbane, Adelaide dan Perth (dan menjadi kota-kota besar di Australia). Ibu kotanya terletak di Canberra, sementara di daerah gurunnya yang luas, jumlah penduduk sangat sedikit.
Penduduk:
Kebanyakan penduduk Australia yang sekurang-kurangya 20,6 juta adalah keturunan pendatang dari abad kesembilanbelas dan keduapuluh, kebanyakan dari Britania Raya dan Irlandia. Penduduk Australia telah berlipat 4 sejak akhir Perang Dunia I, dipacu oleh program imigrasi yang ambisius. Pada tahun 2001, kelima kelompok terbesar dari 23,1% penduduk Australia dilahirkan di luar negeri berasal dari Britania Raya, Selandia Baru, Italia, Vietnam dan Cina. Menyusul pembatalan Kebijakan Australia Putih pada tahun 1973, banyak inisiatif pemerintahan telah diadakan untuk mengalakkan dan mempromosikan keamanan budaya berdasarkan kbijakan multikulturalisme.
Penduduk asli Australia — penduduk asli tanah utama dan kaum Kepulauan Selat Torres — berjumlah 410.003 (2,2% dari jumlah penduduk Australia) pada tahun 2001, pertambahan berarti dari sensus 1976, yang menunjukkan populasi penduduk asli 115.953. Penduduk asli Australia memiliki tingkat tinggi pemenjaraan dan pengangguran, taraf pendidikan dan harapan hidup rendah untuk lelaki dan wanita yang berumur 17 tahun lebih kurang daripada penduduk Australia lain. Merasakan ketidaksamaan rasial ialah isu politik dan hak manusia untuk penduduk Australia yang lagi hangat.

Hukum:
Perilaku masyarakat di Australia diatur oleh gabungan hukum resmi dan kebiasaan sosial tidak resmi.

Seluruh penduduk di Australia harus mematuhi hukum atau berhadapan dengan kemungkinan hukuman pidana atau aksi perdata. Penduduk secara umum juga diharapkan untuk mematuhi adat, kebiasaan dan praktik sosial Australia walaupun tidak mengikat secara hukum.

Pelanggaran pidana serius seperti pembunuhan, penyerangan, penyerangan seksual, pedofilia, kekerasan terhadap orang dan harta benda, perampokan atau pencurian bersenjata, mengemudi kendaraan bermotor yang berbahaya, kepemilikan dan penggunaan obat-obatan terlarang, penipuan dan hubungan seks dengan anak di bawah umur yang telah ditetapkan, yakni 16 di New South Wales namun berbeda-beda dari satu negara bagian ke negara bagian lainnya.
Merokok dan mengkonsumsi minuman beralkohol tidak melanggar hukum, namun terdapat banyak pembatasan dalam penggunaan umum. Adalah melanggar hukum bagi siapapun yang menjual atau memasok produk alkohol atau tembakau kepada mereka yang berusia kurang dari 18 tahun.

Ada pula hukum yang melarang perlakuan buruk atau menelantarkan binatang, membawa senjata seperti pisau atau senjata api, membuang sampah sembarangan, mengotori atau membuang limbah tanpa izin atau membuat bising yang berlebihan.

Di Australia tidak ada hukuman mati.



F.Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat

Dalam masyarakat dimanapun di dunia, akan selalu dijumpai keadaan yang bervariasi, keadaan yang tidak sama. Satu hal yang tidak dapat kita sangkal adalah bahwa keadaan di dunia selalu bergerak dinamis.
Demikian juga dengan masyarakat. “ masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama. Unit terkecil masyarakat adalah keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak. Di kantor ada atasan, bawahan. diperusahaan ada majikan, buruh. Bahkan dalam penduduk pun kita temui katagori penduduk berpendapatan rendah, penduduk berpendapatan sedang dan penduduk berpendapatan tinggi.
Kenyataan-kenyataan yang terlihat ini menunjukkan baha didalam kehidupan manusia, maupun kehidupan alam terdapat adanya tingkatan/lapisan didalamnya; pelapisan terdapat sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Pelapisan maksudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal dari kata stratum ( jamaknya adalah strata, yang berarti lapisan). Pitirim A sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies).
Di dalam suatu masyarakat, pasti ada sesuatu yang paling dihargai oleh masyarakat. Bagi masyarakat agraris, tanah adalah sesuatu yang paling dihargai; bagi masyarakat industri, uang adalah sesuatu yang paling dihargai. Pada masyarakat kota, pendidikan dapat merupakan hal yang paling dihargai. Sumber-sumber seperti uang,tanah, pendidikan akan menyebabkan adanya pelapisan. Jadi mereka yang memiliki uang, tanah ataupun berpendidikan tinggi akan menempati  lapisan atas suatu masyarakat.
Setiap individu sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban akan terlihat dalam kedudukan (status) dan peranan (role) yang dijalankan individu tersebut. Kedudukan dan peranan merupakan unsur pembentuk terjadinya pelapisan didalam masyarakat. Yang dimaksud dengan kedudukan adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial, sehubungan dengan orang-orang lainnya didalam kelompok tersebut, atau tempat sebuah kelompok sehubungan dengan kelompok-kelompok lainnya didalam kelompok yang lebih besar lagi.
Kedudukan hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya disebut peranan. Peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kegiatan-kegiatan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Dengan demikian peranan mempunyai fungsi penting, karena mengatur kelakuan seseorang dan pada batas-batas tertentu dapat meramalkan perbuatan orang lain. Seseorang yang mempunyai kedudukan akan berperan sesuai dengan kedudukan tersebut; sesuai dengan nilai yang diberikan masyarakat kepada guru, sehingga guru haruslah orang yang tingkah lakunya dapat digugu dan ditiru.


Terjadinya pelapisan sosial
1.     Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan  sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2.     Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secara vertical maupun horizontal. sistem ini dapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemerintahan, organisasi politik, di perusahaan besar.

Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1.     Sistem pelapisan masyarakat yang  tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.
2.     Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang jug adapt turun dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”.
berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”



Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.

Elite dan Massa
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : pertama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri-ciri massa adalah :
1.     Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2.     Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3.     Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya

Studi Kasus:
Sumber:buku ppkn kelas 5
Menjenguk orang yang sakit walau berbeda agama

Minggu, 31 Oktober 2010

Studentsite Universitas Gunadarma segala kekurangan, kelebihan dan fitur-fiturnya.

http://studentsite.gunadarma.ac.id 




Studentsite
Universitas Gunadarma segala kekurangan, kelebihan dan fitur-fiturnya.

              
Studensite adalah sebuah web server yang amat sangat vital bagi seluruh mahasiswa/mahasiswi universitas gunadarma,karena segala jenis kalender akademik dan segala macam pengumuman akademik akan tertera disana bila tak diumumkan secara otentik/tertulis.

Menurut yang saya analisa,sistem web server di tetaplah sebuah web server biasa yang pastinya memiliki kelebihan dan kekurangan,diantaranya kelebihan dari studentsite ini adalah :
1.   Dapat memberitahu dengan cepat kepada seluruh mahasiswa/mahasiswi tentang beberapa pengumuman yang bersifat penting/mendadak.
2.   Dapat mengakses beberapa halaman yang terhubung dengan website utama universitas gunadarma tanpa bersusah payah.
3.   Multifungsi, bisa menjadi email client,blog pribadi,atau sekedar menjadi tempat mengetahui beberapa pengumuman penting.

Disamping kelebihannya yang sangat bagus dan penting,ada beberapa kekurangan yang juga mesti diperhatikan oleh para webmaster universitas gunadarma,antaranya:
1.   Terlalu seringnya studentsite mati/non-aktif,yang menurut analisis saya ini terjadi karena bottleneck/terlalu banyaknya mahasiswa/mahasiswi yang mengakses studentsite dalam kurun waktu tertentu dalam bersamaan.
2.   Masih tak berfungsinya beberapa utilitis penting dalam studentsite,salah satunya adalah fungsi Calendar yang hingga saya menulis artikel ini masih belum berfungsi.
Fitur-fitur yang ada di studentsite

Mahasiswa bisa membaca berita-berita terkini tentang Universitas Gunadarma yang juga dimuat di situs resmi universitas. Selain itu, segala berita akademis yang bersumber dari BAAK juga dapat dipantau dalam suatu fitur STUDENT SITE, yaitu LOCKER. 
Seperti halnya loker biasa yang dapat menyimpan berbagai barang pribadi si pemilik, fitur LOCKER ini juga meyimpan pesan dosen (Lecture Message) yang diberikan oleh dosen dari mahasiswa yang bersangkutan, Rangkuman Nilai, Jadwal Kuliah , dan Jadwal Ujian. Jadi dengan hanya membuka “LOCKER”, mahasiswa bisa tahu semua hal yang terkait dengan kegiatan akademisnya di Universitas Gunadarma.


Selain locker, STUDENT SITE juga memuat fitur ADDRESS BOOK yang dapat dimanfaatkan untuk mengelola alamat-alamat email kolega dari mahasiswa yang bersangkutan.

Fitur bermanfaat lainnya yang dapat digunakan adalah CALENDAR. Fitur ini memungkinkan si mahasiswa mengatur jadwal hariannya selayaknya agenda. Dengan demikian, tidak ada kegiatan yang terlewatkan atau terlupakan.
Mahasiswa juga dapat menyimpan dan mengelola file-file yang dimilkinya dengan fitur FILE MANAGER.

Fitur lain yang juga menjadi daya tarik dari fasilitas STUDENT SITE adalah FORUM. Mahasiswa dapat berkomunikasi dan bertukar pikiran mengenai suatu topik yang sedang hangat saat ini dengan rekan-rekan sejawatnya melalui fitur ini. Fitur lain yang satu haluan dengan fitur FORUM, adalah POLLS. Dengan fitur ini, mahasiswa bisa menjaring pendapat rekan-rekannya mengenai suatu topik, peristiwa maupun fenomena yang sedang terjadi.

Selain itu, mahasiswa juga memperoleh fasilitas email dengan kapasitas 100 MB. Fitur email ini dapat diakses dalam satu layar (window) aplikasi dengan STUDENT SITE, sehingga si mahasiswa tidak perlu mengaktifkan aplikasi browser lagi untuk melihat ataupun membuat surat elektronik. Fitur ini juga menyediakan komponen yang sudah umum seperti filtering, managing folder, deleting, dan lainnya. Kapasitas yang besar juga membuat mahasiswa lebih fleksibel untuk mengatur aktivitas surat menyurat elektroniknya.

Fitur BOOKMARK adalah fitur yang harus dimanfaatkan oleh mahasiswa yang sering mencari informasi melalui internet, terutama jika mereka memiliki situs favorit yang sering mereka kunjungi.
Karena dengan fitur ini si mahasiswa dapat menyimpan URL situs favoritnya tersebut untuk referensi di kemudian hari.

Semoga tulisan saya ini bisa membuat studentsite gunadarma sebagai salah satu yang sangat penting bagi para mahasiswa/mahasiswi lebih diperhatikan ditingkatkan dan digunakan sebaik-baiknya.

Untuk mengunjungi studentsite situsnya adalah http://studentsite.gunadarma.ac.id