Pengertian
Cyber crime
Perkembangan Internet dan umumnya
dunia
cyber tidak
selamanya
menghasilkan
hal-hal
yang postif. Salah satu hal
negatif
yang merupakan efek
sampingan
nya
antara
lain
adalah
kejahatan
di dunia cyber atau cybercrime. Cybercrime adalah tindak criminal yang
dilakkukan
dengan
menggunakan
teknologi
computer sebagai alat
kejahatan
utama.
Cybercrime merupakan kejahatan
yang memanfaatkan perkembangan
teknologi
computer khusunya internet
.Walaupun
kejahatan
dunia
maya
atau
cyber
crime
umumnya
mengacu
kepada
aktivitas
kejahatan
dengan
komputer
atau
jaringan komputer sebagai
unsur
utamanya,
istilah ini
juga
digunakan
untuk
kegiatan
kejahatan
tradisional
di mana komputer
atau
jaringan
komputer
digunakan
untuk
mempermudah
atau
memungkinkan
kejahatan
itu
terjadi.
Yang
Termasuk kedalam
kejahatan
dunia maya antara lain adalah
penipuan
lelang
secara
online,
pemalsuan cek, penipuan
kartu kredit/carding,
confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak, dll.
Contoh kejahatan dunia
maya di
mana komputer
sebagai
alat
adalah
spamming
dan
kejahatan
terhadap
hak cipta dan
kekayaan intelektual.
Contoh
kejahatan
dunia
maya di
mana komputer
sebagai
sasarannya
adalah
aksesi
legal
(mengelabui kontrolakses),
malware
dan
serangan DoS. Contoh kejahatan
dunia
maya di
mana komputer
sebagai
tempatnya
adalah
penipuan
identitas.
Sedangkan
contoh
kejahatan
tradisional
dengan
komputer
sebagai
alatnya
adalah
pornografi anak dan judi online.
Karakteristik
Cybercrime
1.
Ruang lingkup kejahatan.
Bersifat
global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas
negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap
pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa
identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak
tersentuh hukum.
2.
Sifat kejahatan.
Bersifat
non-violence. Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
3.
Pelaku kejahatan.
Bersifat
lebih universal. Kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan
internet beserta aplikasinya.
4.
Modus kejahatan.
Keunikan
kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi,
sehingga sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan
tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
5.
Jenis kerugian yang ditimbulkan.
Dapat
bersifat material maupun non-material . Waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga
diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
Dari beberapa
karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime
diklasifikasikan :
Cyberpiracy
: Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
Cybertrespass
: Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau indifidu.
Cybervandalism
: Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Jenis-jenis
Cybercrime
Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan motif :
a.
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja,sebagai
contoh pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system
computer.
b.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena
dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan
anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
c.
Cybercrime yang menyerang individu (Againts Person)
jenis kegiatan ini, sasaran serangannya ditjukan kepada perorangan atau
individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan
tersebut.
Contoh : pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
d.
Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cyber yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain.
Beberapa contoh kejahatan ini misalnya pengaksesan computer secara tidak sah
melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian
informasi, carding, cybersquatting, hijacking, data forgery dll.
e.
Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan
terhadap pemerintah. Kegiatan ini misalnya Cyber terrorism sebagai tindakan
yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi, pemerintah
atau situs militer.
Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :
Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.
Illegal
Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
Data
Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet.
Cyber
Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran.
Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.
Offense
against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Infringements
of Privacy
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang
tersebut baik materil maupun non materil.
Gambling.
Perjudian
tidak hanya dilakukan secara konvensional. Akan tetapi perjudian sudah marak di
dunia cyber yang berskala global.
Penyebaran
virus secara sengaja.
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
CyberStalking.
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer
Fraud.
Merupakan
kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang
sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi
informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.
Phishing.
Email
penipuan yang seakan-akan berasal dari sebuah took, bank atau perusahaan kartu
kredit. Email ini mengajak anda untuk melakukan berbagai hal. Misalnya
memverifikasi informasi kartu kredit, meng-update password dan lainnya.
Perkembangan Cyber Crime
Perkembangan
cyber crime di dunia
Awal
mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan
istilah:Cyber Attack.
Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau
virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh
jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang
bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang
lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran
masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat
data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan
penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang
dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki
julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor
pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
Perkembangan
cyber crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi
dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata
kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat
gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di
US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun
1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa
dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun
mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar
di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa,
dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam
komputer kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun
dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam
pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan
berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih
high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat
Perkiraan perkembangan cyber crime di masa
depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber
kedepan akan semakin meningkat
seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang
teknologiinformasi dan komunikasi, sebagai berikut :
Denial of Service Attack.
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan system
dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang
digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah
yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian,
karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat
memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
Hate
sites.
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk
saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar
yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak
disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat
pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu
pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk
bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang
disampaikan.
Cyber
Stalking
adalah
segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail
yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail
“sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
Penanggulangan
Cybercrime.
Aktivitas
pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan
communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena
cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan
kejahatan lain pada umumnya.
Cybercrime
dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi
langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya
:
Mengamankan system.
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan
adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh
pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat
diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun
sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada
keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup
adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara
personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya
menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya
penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan
pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and
Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang
berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah
memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of
Legal Policy.
Perlunya
Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat,
membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek
pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana
menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang
berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang
berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat
hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen
elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat
dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara
definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan
ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan
kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan
bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada
pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss
carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer
dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri
data kartu kredit orang lain.
beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1.
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.
meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional.
3.
meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime.
4.
meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.
meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun
multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar