Pengertian
Ilmu Forensik
Forensik
(berasal dari bahasa Yunani ’Forensis’ yang berarti debat atau perdebatan) adalah
bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan
melalui proses penerapan ilmu (sains).
Ilmu
forensik (biasa disingkat forensik) adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu
pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah
sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak pidana. Namun
disamping keterkaitannya dengan sistem hukum, forensik umumnya lebih meliputi
sesuatu atau metode-metode yang bersifat ilmiah (bersifat ilmu) dan juga aturan-aturan
yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian, untuk melakukan pengenalan
terhadap bukti-bukti fisik (contohnya mayat, bangkai, dan sebagainya). Atau
untuk pengertian yang lebih mudahnya, Ilmu Forensik adalah ilmu untuk melakukan
pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian
perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan.
Dalam
kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu
kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu
toksikologi forensik, komputer forensik, ilmu balistik forensik, ilmu metalurgi
forensik dan sebagainya.
Dari
pengertian-pengertian forensik maupun kriminalistik terdapat beberapa unsur
yang sama yaitu :
1. Ada satu metode, peralatan, proses dan pekerjaan.
2. Dengan mendayagunakan ilmu pengetahuan dengan teknologi terapan
3. Dilakukannya terhadap suatu benda yang berhubungan dengan suatu tindakan pidana.
4. Bertujuan untuk membuat jelas suatu perkara sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan.
Dari berbagai pendapat diatas dan dari berbagai pendapat yang dikumpulkan maka pendefinisian terhadap ilmu forensik dan kriminalistik adalah :
Ilmu forensik adalah penerapan ilmu pengetahuan dengan tujuan penetapan hukum dan pelaksanaan hukum dalam sistem peradilan hukum pidana maupun hukum perdata.
Kriminalistik adalah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan dengan metode dan analisa ilmiah untuk memeriksa bukti fisik dengan tujuan untuk membuktikan ada tidaknya suatu tindak pidana.
1. Ada satu metode, peralatan, proses dan pekerjaan.
2. Dengan mendayagunakan ilmu pengetahuan dengan teknologi terapan
3. Dilakukannya terhadap suatu benda yang berhubungan dengan suatu tindakan pidana.
4. Bertujuan untuk membuat jelas suatu perkara sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan.
Dari berbagai pendapat diatas dan dari berbagai pendapat yang dikumpulkan maka pendefinisian terhadap ilmu forensik dan kriminalistik adalah :
Ilmu forensik adalah penerapan ilmu pengetahuan dengan tujuan penetapan hukum dan pelaksanaan hukum dalam sistem peradilan hukum pidana maupun hukum perdata.
Kriminalistik adalah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan dengan metode dan analisa ilmiah untuk memeriksa bukti fisik dengan tujuan untuk membuktikan ada tidaknya suatu tindak pidana.
Tujuan IT Forensik
Mendapatkan
fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem
informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence)
yang akan digunakan dalam proses hukum.
Mengamankan dan
menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan
The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden
mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial
akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
- Komputer fraud : kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
- Komputer crime: kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.
IT Audit
Audit IT pada mulanya dikenal sebagai EDP Audit (Electronic Data
Processing) yang mana telah mengalami suatu perkembangan yang begitu pesat.
Audit IT ini berkembang dengan dorongan besar dari kemajuan teknologi yang ada
pada system keuangan, sehingga makin meningkatnya kebutuhan akan pengontrolan
IT, dan juga tentunya pengaruh dari computer itu sendiri yang mana bertugas
untuk menyelesaikan tugas-tugas penting.
IT Audit adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti untuk
menentukan apakah sistem informasi dan sumber-sumber yang berkaitan dapat
menjaga aset, memelihara data dan integritas sistem dengan cukup, menyediakan
informasi yang relevan dan dapat diandalkan, mencapai tujuan organisasi yang
efektif, menggunakan sumber-sumber secara efisien, dan memiliki efek
pengendalian internal yang memberikan jaminan yang layak bahwa tujuan
operasional dan pengendalian akan tercapai.
IT Audit Trail
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat
semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci.
Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan
berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan
menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu
kronologis manipulasi data.
Cara kerja Audit Trail
Audit Trail yang disimpan dalam satu table.
- Dapat dilakukan dengan cara menyisipkan suatu perintah penambahan record ditiap-tiap query Insert, Update dan juga Delete.
- Memanfaatkan fitur trigger yang ada pada DBMS. Trigger adalah suatu kumpulan SQL statement, yang secara otomatis akan menyimpan log yang ada pada event Insert, Update, atupun Delete yang ada pada sebuah table.
Real Time Audit
Real Time Audit (RTA)
adalah suatu sistem untuk mengawasi teknis dan keuangan sehingga dapat
memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan dengan
mengkombinasikan prosedur sederhana atau logis untuk merencanakan dan melakukan
dana kegiatan, siklus proyek pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang
berlangsung, dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak
sesuai. Audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing)
yang digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan
computer.
Refrensi:
http://dalamsekali.blogspot.com/2012/02/pengertian-forensik-dan-kriminalistik.html
Refrensi:
http://dalamsekali.blogspot.com/2012/02/pengertian-forensik-dan-kriminalistik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar