1.
Pengertian Etika
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti
watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat
dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos”
dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama
pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu
moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika
adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Pengertian
Etika Menurut Para Ahli
Drs.
O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
Drs.
Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah
laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat
ditentukan oleh akal.
Drs.
H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Kesimpulan:
Dari
beberapa pengertian diatas etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan
bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan-
aturan atau prinsip- prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu:
·
Baik dan buruk
·
Kewajiban dan tanggung jawab
Etika
dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi
manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak
secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk
mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru
kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau
sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa
bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
2.
Pengertian Profesi
Pengertian
Profesi menurut para ahli
a. Menurut Prayitno (1994:338),
Profesi adalah Suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para
petugasnya. Artinya pekerjaan yang disebut profesi itu tidak bisa dilakukan
oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus terlebih
dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.
b. Profesi adalah pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (UU No.14 Tahun 2005 Pasal
1 Butir 4).
Dari
beberapa pendapat diatas maka dapat kami simpulkan bahwa profesi adalah Suatu
pekerjaan yang menuntut keahlian dari pekerjanya dan memerlukan pendidikan
khusus dalamjangkawaktuyanglama.
Ciri – Ciri Profesi
Ciri – Ciri Profesi
Suatu
jabatan atau pekerjaan disebut profesi apabila ia memiliki syarat –syarat
atau ciri – ciri tertentu. Syarat – syarat atau ciri – ciri dari suatu profesi.
a. Menurut McCully (1963),Tolbert(1972),
dan Nugent(1981) dalam Prayitno (1994:339) dapat dirangkum secara garis
besarnya ciri-ciri dari suatu profesi adalah sebagai berikut :
1) Suatu profesi merupakan
suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki fungsi dan kebermaknaan sosial yang
sangat menentukan.
2) Untuk mewujudkan fungsi tersebut
pada butir diatas para anggotanya (petugasnya dalam pekerjaan itu) harus
menampilkan pelayanan yang khusus yang didasarkan atas teknik-teknik
intelektual dan keterampilan –keterampilan tertentu yang unik.
3) Penampilan pelayanan
tersebut bukan dilakukan secara rutin saja, melainkan bersifat pemecahan
masalah atau penanganan situasi kritis yang menuntut pemecahan dengan
menggunakan teori dan metode ilmiah.
4) Para anggotanya mempunyai
kerangka ilmu yang sama yaitu yang didasarkan pada ilmu yang jelas, sistematis,
dan eksplisit. Bukan hanya didasarkan atas akal sehat belaka.
5) Untuk dapat menguasai
kerangka ilmu itu diperlukan pendidikan dan pelatihan dalam jangka waktu yang
cukup lama.
6) Para anggotanya secara
tegas dituntut memiliki kompetensi minimum melalui prosedure seleksi,
pendidikan dan latihan, serta lisensi ataupun sertifikasi.
7) Dalam menyelenggarakan
kepada pihak yang dilayani, para anggota memiliki kebebasan dan tanggung jawab
pribadi dalam memberikan pendapat dan pertimbangan serta membuat keputusan
tentang apa yang akan dilakukan berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan
professional yang dimaksud.
8) Para anggotanya, baik
perorangan maupun kelompok, lebih mementingkan pelayanan yang bersifat sosial
dari pada pelayanan yang mengejar keuntungan yang bersifat ekonomi.
9) Standar tingkah laku bagi
anggotanya dirumuskan secara tersurat (eksplisit) melalui kode etik yang
benar-benar diterapkan, setiap pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan
sanksi tertentu.
10) Selama berada dalam pekerjaan itu, para anggotanya terus-menerus
berusaha menyegarkan dan meningkatkan kompetensinya dengan jalan
mengikutisecara cermat literatur dalam bidang perkerjaan itu, menyelenggarakan
dan memahami hasil-hasil riset serta berperan serta secra aktif dalam
pertemuan-pertemuan sesama anggota.
b. Menurut Prayitno ciri-ciri profesi dalam
bidang apapun didasarkan pada Trilogi Profesi yang terdiri dari : 1) Kompenen
dasar keilmuan , 2) Komponen subtansi profesi, 3) Komponen praktik profesi.
c. Menurut D. Westby Gibson (1965) dalam
Suharsini Arikuto, ciri-ciri khusus yang sebenarnya dimaksud sebuah profesi. Ia
menjelaskan ada empat ciri yang melekat pada profesi, yaitu; Pertama, pengakuan
oleh masyarakat terhadap layanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh
kelompok pekerja dikategorikan sebagai suatu profesi. Kedua, dimilikinya
sekumpulan bidang ilmu yang menjadi landasan sejumlah teknik dan prosedur yang
unik. Ketiga, diperlukannya persiapan yang sengaja dan sistematik sebelum orang
mampu melaksanakan suatu pekerjaan profesional dan keempat, dimilikinya
organisasi profesional yang disamping melindungi kepentingan anggotanya dari
saingan kelompok luar, juga berfungsi tidak saja menjaga, akan tetapi sekaligus
selalu berusaha meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk
tindak-tindak etis profesional kepada anggotanya.
3.
Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme
adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaansesuatu dan lain-lain)
sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukanoleh seorang
profesional. Profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan
sesuaidengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima
gajisebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu
entitasatau organisasi yang didirikan sesuai dengan hukum di sebuah negara atau
wilayah.
Kode
Etik Profesionalisme adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode Etik :
Tujuan Kode Etik :
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Untuk
meningkatkan mutu profesi.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Menentukan
baku standarnya sendiri.
Refrensi: